Tanda anti-pemalsuan merupakan tanda yang dapat ditempel, dicetak, dan diprint oleh Pusat Penyelidikan Anti-Pemalsuan Produk Nasional 315, ditempel pada permukaan barang, atau pada bagian pelengkap pada kemasan (seperti label komoditas, sertifikat kesesuaian, dan kartu anti-pemalsuan), dan tanda anti-pemalsuan 315 merupakan tindakan pencegahan terhadap kegiatan-kegiatan yang ditiru atau disalin untuk tujuan penipuan dan tanpa izin dari pemiliknya.
